Gerebek 8 Gudang Kendaraan Curian, 136 Kendaraan Disita
MEDAN – Kasus gudang kendaraan curian berhasil dibongkar Polrestabes Medan setelah petugas menggerebek delapan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan kendaraan hasil kejahatan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 136 kendaraan yang diduga hasil tindak pidana pencurian. Selain itu, dua pelaku yang merupakan kakak beradik turut ditangkap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kendaraan Curian Disimpan di Delapan Gudang
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Lubis mengatakan penggerebekan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Pasar 8 Tembung, Jalan Medan–Batangkuis, dan Jalan Sidomulyo.
Dari hasil operasi, petugas menemukan satu unit mobil dan ratusan sepeda motor yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Menurut polisi, lokasi tersebut dijadikan tempat penyimpanan sekaligus transaksi jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi.
Polisi Amankan 136 Unit Kendaraan
Sebanyak 136 kendaraan berhasil diamankan dari delapan gudang yang digerebek. Kendaraan tersebut diduga akan dipasarkan ke berbagai daerah di Sumatera Utara hingga luar provinsi.
Polisi kini masih melakukan pendataan nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan asal-usul kendaraan yang ditemukan.
Dua Pelaku Kakak Beradik Ditangkap
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua pria berinisial M (32) dan D (28). Keduanya diketahui merupakan kakak beradik yang mengelola lima dari delapan gudang yang digerebek.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan para pelaku memperoleh keuntungan puluhan juta rupiah setiap hari dari penjualan kendaraan tanpa surat lengkap.
Petugas juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kendaraan Dijual Melalui Media Sosial
Polisi mengungkapkan bahwa kendaraan hasil kejahatan dipasarkan melalui marketplace Facebook. Untuk pembeli yang berada di wilayah dekat, transaksi dilakukan dengan sistem Cash On Delivery (COD).
Sementara itu, pengiriman ke luar daerah dilakukan menggunakan jasa transportasi bus menuju sejumlah wilayah seperti Tapanuli Selatan, Labuhanbatu, Asahan, hingga Aceh.
Polisi Dalami Jaringan Gudang Kendaraan Curian
Polrestabes Medan masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Tiga gudang lainnya yang belum diketahui pengelolanya juga masih dalam penyelidikan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas dan memastikan kelengkapan dokumen sebelum melakukan transaksi untuk menghindari kendaraan hasil tindak pidana.
Baca juga : Penggerebekan Bandar Narkoba Ricuh, Polisi Diserang Warga di Medan