
MEDAN — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur Fernanda dan Lurah Aur Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Keduanya dibebaskan dari jabatan setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keputusan tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026 melalui dua Keputusan Wali Kota Medan. Fernanda dikenai Keputusan Nomor 800.1.6.2/1397.K, sedangkan Efrin Hadi Syahputra Hasibuan berdasarkan Keputusan Nomor 800.1.6.2/1398.K.
Keduanya tidak langsung diberhentikan sebagai PNS. Sanksi yang diberikan berupa pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.
Camat Medan Timur dan Lurah Aur Turun Jabatan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan penjatuhan hukuman tersebut.
Menurut Subhan, keputusan itu merupakan hasil dari rangkaian pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin. Prosesnya dilakukan melalui Tim Pemeriksa Ad Hoc dan tahapan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Fernanda, yang sebelumnya menjabat Camat Medan Timur, selanjutnya ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan.
Sementara itu, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, sebelumnya Lurah Aur di Kecamatan Medan Maimun, dipindahkan menjadi Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.
Bagi pembaca yang mengikuti perkembangan pemerintahan daerah, informasi mengenai [berita terbaru Kota Medan] dapat menjadi rujukan untuk mengetahui perubahan kebijakan dan dinamika aparatur di lingkungan Pemko Medan.
Hukuman Mulai Berlaku pada Hari Kerja ke-15
Meski keputusan hukuman ditetapkan pada 31 Agustus 2026, pelaksanaannya tidak otomatis dimulai pada tanggal yang sama.
Subhan menjelaskan bahwa hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 setelah keputusan diterima oleh ASN bersangkutan. Ketentuan yang sama berlaku apabila keputusan dikirimkan ke alamat PNS tersebut.
Artinya, terdapat mekanisme administratif yang harus dilalui sebelum sanksi tersebut efektif.
Ketentuan ini penting dicermati karena istilah “dicopot” dalam pemberitaan tidak berarti kedua pejabat tersebut kehilangan status sebagai aparatur sipil negara.
Bukan Dipecat sebagai PNS
Pemko Medan menegaskan bahwa pembebasan dari jabatan bukanlah pemberhentian sebagai PNS.
Fernanda dan Efrin tetap berstatus sebagai PNS serta masih memperoleh hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hanya saja, selama masa hukuman, keduanya tidak lagi menduduki jabatan pimpinan kewilayahan seperti sebelumnya.
Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan lebih tepat dipahami sebagai pencopotan atau pembebasan dari jabatan, bukan pemecatan sebagai aparatur negara.
Pemko Medan Tegaskan Penegakan Disiplin ASN
Pemko Medan menyebut penjatuhan sanksi tersebut sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga disiplin, integritas, kode etik, dan perilaku ASN.
Jabatan pemerintahan membawa kewenangan sekaligus tanggung jawab. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang telah melalui proses pemeriksaan dapat berujung pada sanksi administratif sesuai tingkat pelanggarannya.
Penegakan disiplin juga menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dan profesional. [Baca juga perkembangan pemerintahan di Sumatera Utara] untuk mengikuti sejumlah kebijakan dan peristiwa terbaru di wilayah tersebut.
Dua Pejabat Medan Kini Berstatus Jabatan Pelaksana
Dengan keputusan terbaru ini, Fernanda dan Efrin tidak lagi menjalankan tugas sebagai Camat Medan Timur dan Lurah Aur.
Keduanya menjalani hukuman disiplin sebagai Jabatan Pelaksana selama 12 bulan. Penempatan baru masing-masing berada di Kesbangpol Kota Medan serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.
Pemko Medan menegaskan bahwa pembinaan dan penegakan disiplin ASN akan terus dilakukan secara objektif dan sesuai aturan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan struktural di lingkungan pemerintahan bukan hanya soal posisi, tetapi juga menyangkut amanah, kepatuhan terhadap regulasi, dan tanggung jawab pelayanan publik.






