
MEDAN — Jabatan Camat Medan Timur yang sebelumnya diemban Fernanda resmi berakhir setelah Pemerintah Kota Medan menjatuhkan hukuman disiplin berat. Keputusan tersebut ditetapkan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas pada Senin, 31 Agustus 2026, menyusul hasil pemeriksaan atas pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sanksi yang diberikan berupa pembebasan dari jabatan dan pengalihan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan. Ketetapan itu tercantum dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K Tahun 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan keputusan tersebut. Menurut dia, hukuman dijatuhkan setelah proses pemeriksaan terhadap Fernanda rampung dan dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran disiplin.
Tidak Langsung Berlaku pada Hari Keputusan
Meski keputusan ditetapkan pada 31 Agustus 2026, hukuman tersebut tidak serta-merta berlaku pada hari yang sama.
Subhan menjelaskan, berdasarkan diktum keputusan, pelaksanaan hukuman dimulai pada hari kerja ke-15 setelah Fernanda menerima keputusan. Ketentuan serupa berlaku apabila keputusan dikirimkan ke alamat PNS yang bersangkutan.
Dengan mekanisme tersebut, terdapat jeda administratif antara tanggal penetapan keputusan dan dimulainya masa hukuman. Artinya, pencopotan dari jabatan Camat Medan Timur mengikuti tahapan sebagaimana diatur dalam keputusan resmi pemerintah daerah.
Dipindahkan ke Kesbangpol Kota Medan
Setelah dibebaskan dari jabatan camat, Fernanda tidak diberhentikan sebagai PNS. Ia dialihkan ke posisi Jabatan Pelaksana dengan penempatan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Medan.
Hal tersebut penting dicermati. Hukuman disiplin berat yang dijatuhkan dalam kasus ini bukanlah pemberhentian sebagai aparatur sipil negara. Status Fernanda sebagai PNS tetap melekat, sementara kedudukannya dalam struktur jabatan mengalami perubahan selama masa sanksi.
Pemerintah Kota Medan menyebut hukuman tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan dan penegakan disiplin ASN.
Dugaan Pelanggaran Masuk Proses Pemeriksaan
Sebelum keputusan sanksi diterbitkan, Fernanda memang telah menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran dalam pengurusan penempatan jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Pemeriksaan terhadapnya dilakukan melalui rangkaian mekanisme administratif, termasuk keterlibatan Tim Pemeriksa Ad Hoc. Proses tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan disiplin.
Namun, keputusan hukuman yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 tidak menguraikan secara terperinci seluruh substansi dugaan pelanggaran. Dokumen tersebut berfokus pada jenis sanksi dan pelaksanaan hukuman terhadap pejabat yang bersangkutan.
Karena itu, informasi mengenai dugaan pelanggaran perlu dibedakan dari keputusan administratif yang telah ditetapkan pemerintah.
Lurah Aur Juga Mendapat Sanksi Berat
Fernanda bukan satu-satunya pejabat Pemko Medan yang menerima hukuman pada waktu bersamaan.
Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, juga dijatuhi hukuman disiplin berat. Keputusan untuk Efrin dituangkan melalui Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K Tahun 2026. Jenis hukumannya sama, yakni pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.
Efrin selanjutnya ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.
Kedua keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal yang sama dan merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap masing-masing pejabat.
Pemko Medan Tegaskan Disiplin ASN
Penjatuhan hukuman ini menjadi salah satu bentuk penegakan disiplin aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Pemko Medan menegaskan bahwa jabatan pemerintahan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan profesionalitas, integritas, serta kepatuhan terhadap aturan.
Melalui proses tersebut, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran disiplin ASN dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sebelum keputusan sanksi ditetapkan.
Kasus Camat Medan Timur ini sekaligus memperlihatkan bahwa konsekuensi pelanggaran disiplin bagi pejabat pemerintahan tidak berhenti pada teguran administratif. Ketika pelanggaran dinyatakan terbukti melalui mekanisme pemeriksaan, perubahan jabatan hingga penurunan kedudukan dapat menjadi bagian dari sanksi yang diterapkan.
Meski demikian, Fernanda tetap berstatus sebagai PNS dan memperoleh hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pembebasan dari jabatan tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 12 bulan sebagaimana tercantum dalam keputusan Wali Kota Medan.






