erwin-saleh-tak-kembali-kadishub-medan-rico-waas

MEDAN – Nasib mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh, kembali menjadi perhatian setelah Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan dirinya tidak akan kembali menduduki jabatan Kadishub.

Keputusan tersebut disampaikan Rico Waas setelah Erwin Saleh sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024.

Meski tidak kembali ke posisi Kadishub, peluang Erwin Saleh untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih terbuka.

Rico Waas mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait status jabatan Erwin Saleh setelah putusan bebas tersebut.

“Enggak (dikembalikan ke Kadishub Medan). Kita sudah berkomunikasi dengan BKN,” kata Rico Waas, Selasa (15/9/2026).

Menurut Rico, jabatan Kadishub Medan saat ini telah ditempati pejabat definitif. Karena itu, Erwin tidak akan dikembalikan ke posisi tersebut.

Namun, BKN memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menempatkan Erwin pada jabatan yang memiliki tingkatan setara apabila terdapat jabatan yang masih kosong.

“Apabila jabatannya sudah ditempati, maka akan ditempatkan di jabatan yang tingkatannya sama, apabila ada jabatan yang kosong,” ujar Rico.

Rico menyebut proses penempatan kembali Erwin Saleh ke jabatan yang sesuai masih berjalan. Ia juga mengaku telah bertemu langsung dengan Erwin untuk menjelaskan mengenai proses tersebut.

“Sedang dalam proses ya, kami juga sudah bertemu. Saya sudah sampaikan bahwa hak yang seharusnya diberikan sesuai aturan, Insya Allah mudah-mudahan harus kita jalankan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Rico.

Sejumlah Jabatan Eselon II Masih Kosong

Dengan posisi Kadishub yang sudah ditempati pejabat definitif, perhatian kini tertuju pada sejumlah jabatan Eselon II yang masih kosong di lingkungan Pemko Medan.

Beberapa posisi yang disebut masih tersedia antara lain Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris DPRD Kota Medan, hingga Direktur Umum RSUD dr Pirngadi Medan.

Kondisi tersebut membuka kemungkinan Erwin Saleh ditempatkan pada salah satu jabatan yang sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan organisasi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menyatakan Erwin Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Medan Fashion Festival 2024.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memulihkan hak Erwin Saleh dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Dengan perkembangan terbaru ini, persoalan Erwin Saleh kini bergeser dari proses hukum ke persoalan administratif: jabatan apa yang akan ditempati setelah dirinya dinyatakan bebas?

Pemko Medan menyatakan proses tersebut masih berjalan dan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *